Table of contents:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memverifikasi 8,73 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dan akan menyalurkan berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1 juta dalam dua bulan, yaitu untuk periode bln Juli dan Agustus 2021, dari Bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga minggu lalu, Kemnaker telah mendapatkan 1 juta data calon penerima BSU atau BLT untuk para pekerja dan buruh yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Dari Pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp8,8 triliun untuk salurkan BLT tahap Juli dan Agustus, masing-masing Rp500 rb yang dibayarkan langsung.
Kemudian 1 juta data calon penerima bantuan tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan kesesuaian format data, dan untuk menghindari duplikat data menurut Menteri Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id Minggu lalu.
Menaker Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, meminta kepada seluruh perusahaan agar segera menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, Segera berikan data nomer rekening ke perusahaan agar mempercepat proses pemberian BLT atau BSU Juli dan Agustus 2022.
“Saya mengimbau kepada semua perusahaan dan para pekerja/buruh di wilayah Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” ucapnya.
Menurut Kementrian ketenagakerjaan, bantuan BLT/BSU kali ini akan diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja disektor industri barang komsumsi, jasa transportasi, aneka industri seperti tekstil garment, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BLT/BSU juga diutamakan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Baca juga cair lagi, cek penerima bansos kemensos sekarang
Data yang Dibutuhkan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid. Lantaran data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.
Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan JAMSOSTEK.
“Dengan menjadi peserta JAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti bantuan bpjs ketenagakerjaan. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing”, katanya dalam siaran pers yang diperoleh Influenzive.com, Minggu 1 Agustus 2022.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan dibukakan rekening secara kolektif,
dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatori data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara,” ujar Anggoro
Data yang dibutuhkan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Name Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Address Pemberi Kerja, Name Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Email Address. “Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Cara Cek Penerima BLT dan BSU Agustus 2021
Untuk melihat siapa penerima BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh via BPJS Ketenagakerjaan simak dulu langkah-langkah sebagai berikut:
- Pertama lakukan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang sudah didaftarkan.
2. Kemudian masuk ke menu dashboard, klik “Kartu Digital”;
3. Lalu klik gambar kartu;
4. Selanjutnya akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Mekanisme Penyaluran BLT atau BSU Agustus 2022
Mengenai mekanisme penyalurannya, Bantuan BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Bank Penyalur Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU adalah Bank Milik Negara yang terpumpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Untuk penerima bantuan yang tidak punya rekening,Pihak Kemnaker akan membukakan rekening kolektif di Bank HIMBARA dan BSI.
agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.
Menurut Menaker, BSU pada tahun 2022 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besar Bantuan subsidi gaji/upah dari BPJSK tahun ini ialah sebesar Rp500 ribu/bulan ,
selama dua bulan yang akan seserahkan sekaligus kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Baca juga Link daftar online bpum tahap 3
Beliau juga memberikan pernyataan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2022. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.
Syarat Penerima Subsisi Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap.
sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Ujarnya, data yang penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu tertentu.
Batas waktu tertentu tersebut adalah pengambilan data hingga 30 Juni 2022.
sehingga hanya peserta yang telah tercatat dan terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan penerimaan bantuan.
Demikian Informasi tentang Bantuan BPJS Bulan Juli – Agustus 2022.